Para pemerhati dan aktivis, termasuk Komnas Perempuan, dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan kata "tobrut" termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, istilah ini digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, menjadikannya bagian dari pelecehan seksual berdasarkan standar fisik tertentu. Lebih dari itu, ada konsekuensi hukum yang nyata. Penggunaan kata "tobrut" dengan tujuan merendahkan dapat dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
: In Indonesia, using this term to belittle or harass women verbally/publicly is punishable under Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes payudara jumbo kak fatia tobrut comeback live dream
However, after a while, she seemingly vanished from the public eye, leaving fans wondering if they'd ever see her again. The hiatus only fueled the fire, with many speculating about the reasons behind her disappearance. Some thought she'd retired, while others believed she'd be back, bigger and better than ever. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes However,